You don't have javascript enabled. Good luck with that.
Pencarian
Kapal Dinas Pemkab Dilarang Angkut Pegawai Pulang-Pergi
photo Suparni - Beritajakarta.id

Pengunaan Kapal Dinas Kepulauan Seribu Diperketat

Pemkab Adimistrasi Kepulauan Seribu memperketat penggunaan kapal dinas, seiring pemantapan kinerja pegawai negeri sipil (PNS). Pengetatan dilakukan agar PNS Pemkab Administrasi Kepulauan Seribu tidak seenaknya pulang-pergi seperti di daratan.

PNS dituntut rajin masuk kantor dan bekerja sesuai jadwal serta jam kerja yang telah ditentukan

"PNS dituntut rajin masuk kantor dan bekerja sesuai jadwal serta jam kerja yang telah ditentukan. Kalau masih malas-malasan bekerja dan hanya terkesan makan gaji buta lebih baik berhenti saja," kata Ismer Harahap, Sekretaris Kabupaten Kepulauan Seribu, Selasa (3/11).

Mangkir 7 Bulan, PNS Kepulauan Seribu Terancam Dipecat

Menurut Ismer, paturan pengetatan penggunaan kapal dinas juga berlaku bagi pimpinan Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) maupun Unit Kerja Perangkat Daerah (UKPD), camat dan lurah.

Ismer menegaskan, apabila ada PNS yang malas dan melanggar, akan dikenakan sanksi. Pasalnya, mengabdi di Kepulauan Seribu harus memiliki mental yang kuat.

"Kapal dinas kabupaten tidak boleh mengangkut PNS pulang ke darat sebelum hari Jumat," tandas Ismer.

Berita Terkait
Berita Terpopuler indeks
  1. Parkir Liar di Jaktim Ditindak

    access_time08-06-2026 remove_red_eye2683 personNurito
  2. Pramono Minta Sampah di Muara Angke Rutin Dibersihkan

    access_time07-06-2026 remove_red_eye1763 personDessy Suciati
  3. Program Padat Karya Perluas Kesempatan Kerja Warga Jakarta

    access_time10-06-2026 remove_red_eye1357 personFakhrizal Fakhri
  4. Syafrin Minta ASN Pemkot Jaksel Terapkan Budaya Kerja 3K

    access_time08-06-2026 remove_red_eye1240 personTiyo Surya Sakti
  5. 20 Motor Dikenakan Sanksi Cabut Pentil di Menteng

    access_time10-06-2026 remove_red_eye1031 personFolmer