You don't have javascript enabled. Good luck with that.
Pencarian
Kapal Dinas Pemkab Dilarang Angkut Pegawai Pulang-Pergi
photo Suparni - Beritajakarta.id

Pengunaan Kapal Dinas Kepulauan Seribu Diperketat

Pemkab Adimistrasi Kepulauan Seribu memperketat penggunaan kapal dinas, seiring pemantapan kinerja pegawai negeri sipil (PNS). Pengetatan dilakukan agar PNS Pemkab Administrasi Kepulauan Seribu tidak seenaknya pulang-pergi seperti di daratan.

PNS dituntut rajin masuk kantor dan bekerja sesuai jadwal serta jam kerja yang telah ditentukan

"PNS dituntut rajin masuk kantor dan bekerja sesuai jadwal serta jam kerja yang telah ditentukan. Kalau masih malas-malasan bekerja dan hanya terkesan makan gaji buta lebih baik berhenti saja," kata Ismer Harahap, Sekretaris Kabupaten Kepulauan Seribu, Selasa (3/11).

Mangkir 7 Bulan, PNS Kepulauan Seribu Terancam Dipecat

Menurut Ismer, paturan pengetatan penggunaan kapal dinas juga berlaku bagi pimpinan Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) maupun Unit Kerja Perangkat Daerah (UKPD), camat dan lurah.

Ismer menegaskan, apabila ada PNS yang malas dan melanggar, akan dikenakan sanksi. Pasalnya, mengabdi di Kepulauan Seribu harus memiliki mental yang kuat.

"Kapal dinas kabupaten tidak boleh mengangkut PNS pulang ke darat sebelum hari Jumat," tandas Ismer.

Berita Terkait
Berita Terpopuler indeks
  1. Sudin Kominfotik Jakut Berkolaborasi Tingkatkan Literasi Digital

    access_time27-01-2026 remove_red_eye1363 personAnita Karyati
  2. Pramono Perpanjang Masa PJJ Sampai 1 Februari

    access_time29-01-2026 remove_red_eye973 personDessy Suciati
  3. KORPRI DKI Salurkan Donasi untuk Penyintas Bencana di Sumatra

    access_time30-01-2026 remove_red_eye800 personFakhrizal Fakhri
  4. Hujan Bakal Basahi Jakarta Hari Ini

    access_time28-01-2026 remove_red_eye734 personDessy Suciati
  5. Sudinhub Jaksel Tindak Parkir Liar di Jalan Ciledug Raya

    access_time28-01-2026 remove_red_eye732 personTiyo Surya Sakti
close